Bentuk Penilaian di SD

Penilaian di SD dilakukan dengan menggunakan berbagai bentuk penilaian untuk semua kompetensi dasar yang dikategorikan dalam tiga kompetensi, yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
1.     Penilaian Kompetensi Sikap
Sikap merupakan kecenderungan untuk berbuat dan berperilaku kepada suatu objek. Penilaian sikap dimaksudkan sebagai penilaian terhadap perilaku peserta didik dalam proses pembelajaran. Penilaian sikap memiliki karakteristik yang berbeda dari penilaian pengetahuan dan keterampilan, sehingga pendekatan dan bentuk penilaian yang digunakan juga berbeda. Dalam hal ini, penilaian sikap lebih ditujukan untuk membina perilaku sesuai budi pekerti dalam rangka pembentukan karakter peserta didik.
Untuk SD dan sederajat penilaian sikap dilakukan oleh guru kelas dengan menggunakan observasi dan informasi lain seperti catatan guru berupa catatan anekdot (anecdotal record), catatan kejadian tertentu (incidental record), dan informasi lain yang valid dan relevan. Penilaian diri dan penilaian antar-teman dapat dilakukan dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik, sehingga hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu alat konfirmasi dari hasil penilaian sikap oleh pendidik.
Dalam pelaksanaan penilaian sikap diasumsikan setiap peserta didik memiliki karakter dan perilaku yang baik sehingga jika tidak dijumpai perilaku yang menonjol maka nilai sikap peserta didik tersebut adalah baik dan sesuai dengan indikator yang diharapkan. Perilaku menonjol (sangat baik/kurang baik) yang dijumpai selama proses pembelajaran dimasukkan ke dalam catatan guru. Selanjutnya, untuk menambah informasi, guru kelas mengumpulkan data dari hasil penilaian sikap yang dilakukan oleh guru mata pelajaran lainnya, kemudian merangkum menjadi deskripsi (bukan angka atau skala). Penilaian yang utama dilakukan oleh guru kelas melalui observasi selama periode satu semester dan penilaian sikap tidak dilaksanakan pada setiap kompetensi dasar (KD). Penilaian kompetensi sikap dilakukan melalui observasi, rubrik, wawancara, penilaian diri, penilaian antarteman, jurnal selama proses pembelajaran berlangsung, dan tidak hanya di dalam kelas. Penilaian kompetensi sikap mengunakan deskripsi yang menggambarkan perilaku peserta didik.
a.  Kompetensi Sikap spiritual
Aspek penilaian kompetensi sikap spiritual (KI-1), antara lain: (1) ketaatan beribadah; (2) berperilaku syukur; (3) berdoa sebelum dan sesudah melakukan kegiatan; dan (4) toleransi dalam beribadah. Kompetensi sikap spritual tersebut dapat diganti dari yang ada dan ditambah sesuai karakteristik satuan pendidikan. Aspek tersebut berlaku untuk semua muatan pelajaran.
Pelaksanaan penilaian kompetensi sikap spritual dilakukan setiap hari selama proses pembelajaran berlangsung di satuan pendidikan atau pada saat tertentu dengan stimulus yang disiapkan pendidik. Stimulus yang disiapkan oleh pendidik dapat berupa aspek penilaian sikap sipritual seperti telah diuraikan. Respon atau jawaban yang diberikan peserta didik dicatat dalam lembar observasi atau rubrik yang telah disiapkan oleh pendidik. Penilaian sikap sipritual dapat dilakukan dalam penilaian diri atau penilaian oleh teman di satuan pendidikan. Instrumen penilaian diri dan penilaian teman disiapkan oleh pendidik dalam bentuk esai, rubrik atau portofolio. Hasil penilaian diri atau penilaian oleh teman digunakan pendidik sebagai penguat hasil catatan obeservasi yang dilakukan oleh pendidik.
Stimulus atau lontaran kasus yang diberikan pendidik hendaknya dalam rangka pembentukan sikap dan perilaku saleh sesuai agama peserta didik, hubungan dengan Tuhan (ahlak mulia), hubungan dengan sesama serta hubungan dengan lingkungan. Melalui aspek tersebut diharapkan peserta didik memiliki sikap budi pekerti luhur, sikap sosial yang baik, toleransi beragama, dan peduli lingkungan.
b.  Kompetensi Sikap Sosial
Aspek penilaian sikap sosial (KI-2) meliputi: (1) jujur yaitu perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan; (2) disiplin yaitu tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan; (3) tanggung jawab yaitu sikap dan perilaku seseorang untuk melakspeserta didikan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa; (4) santun yaitu perilaku hormat pada orang lain dengan bahasa yang baik; (5) peduli yaitu sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan kepada orang lain atau masyarakat yang membutuhkan; dan (6) percaya diri yaitu suatu keyakinan atas kemampuannya sendiri untuk melakukan kegiatan atau tindakan. Kompetensi sikap sosial tersebut dapat ditambah dan indikator untuk setiap aspek dapat dikembangkan sesuai kebutuhan satuan pendidikan. Aspek tersebut berlaku untuk semua muatan pelajaran.
Pelaksanaan penilaian komptensi sikap sosial dilakukan setiap hari selama proses pembelajaran berlangsung di satuan pendidikan atau pada saat tertentu dengan stimulus yang disiapkan pendidik. Penilaian kopetensi sikap sosial dapat dilakukan pada awal pembelajaran, tengah, atau akhir pembelajaran. Stimulus yang disiapkan oleh pendidik dapat berupa aspek penilaian sikap sosial seperti telah diuraikan. Respon yang diberikan peserta didik yang positif atau negatif dicatat dalam lembar observasi atau rubrik yang telah disiapkan oleh pendidik yang digunakan sebagai bahan pembentukan sikap perilaku peserta didik ke arah positif (baik). Penilaian sikap sosial dapat dilakukan dalam penilaian diri atau penilaian oleh teman di satuan pendidikan. Instrumen penilaian diri dan penilaian teman disiapkan oleh pendidik dalam bentuk esai, rubrik atau portofolio. Stimulus atau lontaran kasus yang diberikan pendidik hendaknya dalam rangka pembentukan kesadaran, kepedulian dan sikap sosial serta emosional peserta didik. Hasil observasi atau penilaian sikap digunakan sebagai pelengkap atau penguatan hasil pengamatan oleh pendidik.

2.    Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Penilaian kompetensi pengetahuan (KI-3) dilakukan dengan menggunakan berbagai bentuk penilaian. Guru diharapkan mampu mengidentifikasi setiap KD dan/atau materi pembelajaran untuk selanjutnya memilih bentuk penilaian yang sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan dinilai. Penilaian dimulai dengan perencanaan yang dilakukan pada saat menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Untuk mencapai ketuntasan belajar (mastery learning), penilaian ditujukan untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan (diagnostic) proses pembelajaran. Untuk itu, pemberian umpan balik (feedback) kepada peserta didik dan guru merupakan hal yang sangat penting, sehingga hasil penilaian dapat segera digunakan untuk perbaikan mutu pembelajaran. Penilaian KI-3 menggunakan predikat A (Sangat Baik); B (Baik); C (Cukup); D (Kurang), dan deskripsi.
Bentuk penilaian yang digunakan sebagai berikut:
a.  Tes Tertulis
Tes tertulis adalah tes yang soal dan jawaban serta dilaksanakan secara tertulis berupa pilihan ganda, isian, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen tes tertulis dikembangkan atau disiapkan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1) menetapkan tujuan tes, misal ulangan harian, ulangan tengah semester (UTS), dan ulangan akhir semester (UAS).
2) menyusun kisi-kisi sesuai dengan tujuan pembelajaran. Di dalam kisi-kisi ini tertuang rambu-rambu tentang kriteria soal yang akan ditulis, misalnya bentuk soal, jumlah soal, KD yang akan diukur, materi, dan indikator soal. Dengan adanya kisi-kisi ini penulisan soal lebih terarah karena sesuai dengan tujuan tes dan proporsi soal per KD atau materi yang hendak diukur lebih tepat.
3) menulis soal berdasarkan kisi-kisi dan kaidah penulisan soal.
4) menyusun pedoman penskoran sesuai dengan bentuk soal yang digunakan. Untuk soal pilihan ganda, isian, menjodohkan, dan jawaban singkat disediakan kunci jawaban karena jawabannya sudah pasti dan dapat diskor dengan objektif. Untuk soal uraian disediakan pedoman penskoran berupa rentang skor (rubrik).
b. Tes Lisan
Tes lisan berupa pertanyaan-pertanyaan yang diberikan guru secara lisan dan peserta didik merespon pertanyaan tersebut secara lisan juga sehingga menumbuhkan sikap berani berpendapat. Jawaban dapat berupa kata, frase, kalimat maupun paragraf. Sebelum pelaksanaan tes lisan, pendidik perlu membuat perencanaan yang meliputi tujuan tes, materi soal (pertanyaan).

c.  Penugasan
Penugasan adalah pemberian tugas kepada peserta didik untuk meningkatkan pengetahuan dari materi yang sudah dipelajari. Pemberian tugas dapat juga diberikan pada materi yang akan dipelajari sebagai bentuk stimulus pada peserta didik. Penugasan ini dapat dilakukan baik secara individu ataupun kelompok sesuai karakteristik materi tugas yang diberikan.

3.   Penilaian Kompetensi Keterampilan
Penilaian kompetensi keterampilan (KI-4) dilakukan dengan mengidentifikasi karateristik kompetensi yang ada untuk menentukan bentuk penilaian yang sesuai. Tidak semua kompetensi dasar dapat diukur dengan  penilaian kinerja, penilaian projek, atau portofolio. Penentuan bentuk penilaian didasarkan pada karakteristik kompetensi keterampilan yang hendak diukur. Penilaian KI-4 dimaksudkan untuk mengetahui apakah pengetahuan yang sudah dikuasai peserta didik dapat digunakan untuk menngenal dan menyelesaikan masalah dalam kehidupan sesungguhnya (dunia nyata). Penilaian KI-4 menggunakan predikat A (Sangat Baik); B (Baik); C (Cukup); D (Kurang), dan deskripsi.
Bentuk penilaian yang digunakan sebagai berikut:
a.  Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja merupakan penilaian yang meminta peserta didik untuk melakukan suatu tugas pada situasi yang sesungguhnya dengan mengaplikasikan atau mendemonstrasikan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan. Misalnya, memainkan alat musik, melakukan pengamatan suatu objek dengan menggunakan mikroskop, menyanyi, bermain peran, menari, dan sebagainya. Pada penilaian kinerja, penekanan penilaiannya dapat dilakukan pada proses dan atau produk. Penilaian kinerja yang menekankan pada produk disebut penilaian produk, sedangkan penilaian kinerja yang menekankan pada proses atau proses dan produk disebut penilaian unjuk kerja (praktik).
Dalam perancangan penilaian kinerja perlu dilakukan dalam tiga tahap yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. Dalam perencanaan perlu diperhatikan tentang materi atau kompetensi yang diukur, kemampuan untuk melakukan, perilaku yang dibutuhkan, dan dapat dikerjakan peserta didik. Dalam pelaksanaan kinerja perlu disiapkan format observasi untuk mengamati perilaku peserta didik dalam melakukan praktik atau produk yang dikerjakan. Sedang dalam penilaian diperlukan rubrik sebagai dasar untuk penilaian hasil kinerja peserta didik.
b.  Penilaian Projek
Merupakan kegiatan penilaian terhadap suatu tugas yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu. Tugas tersebut berupa rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengumpulan data, pengorganisasian, pengolahan dan penyajian data. Penilaian projek dapat digunakan untuk mengetahui pemahaman, kemampuan pengumpulan data, kemampuan mengaplikasikan, kemampuan inovasi dan kreatifitas serta kemampuan menginformasikan peserta didik pada muatan tertentu secara jelas. Pada penilaian projek setidaknya ada 3 (tiga) hal yang perlu dipertimbangkan, yaitu:
1)  Kemampuan pengelolaan
Kemampuan peserta didik dalam memilih topik, mencari informasi dan mengelola waktu pengumpulan data, serta penulisan laporan.
2)  Relevansi
Kesesuaian tugas projek dengan muatan mata pelajaran, dengan mempertimbangkan tahap pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam pembelajaran.
3)  Keaslian
Projek yang dilakukan peserta didik harus merupakan hasil karyanya, dengan mempertimbangkan kontribusi guru berupa petunjuk dan dukungan terhadap projek peserta didik.
4)  Inovasi dan kreativitas
Hasil projek yang dilakukan peserta didik terdapat unsur-unsur kebaruan dan menemukan sesuatu yang berbeda dari biasanya. 
c.  Penilaian Portofolio
Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Penilaian portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi yang menunjukkan perkembangan kemampuan peserta didik dalam satu periode tertentu. Informasi tersebut dapat berupa karya peserta didik atau hasil ulangan dari proses pembelajaran yang dianggap terbaik oleh peserta didik. Berdasarkan informasi perkembangan tersebut, guru dan peserta didik sendiri dapat menilai perkembangan kemampuan peserta didik dan ditindaklanjuti dengan proses perbaikan secara terus menerus. Pada akhir periode hasil karya tersebut dievaluasi dan dinilai oleh guru kemudian berkasnya diserahkan kepada guru kelas pada jenjang berikutnya untuk mengetahui perkembangan peserta didik selanjutnya.
Penilaian portofolio dilakukan untuk menilai karya-karya peserta didik untuk suatu subtema. Akhir suatu periode hasil karya tersebut dikumpulkan dan dinilai oleh guru dan peserta didik. Berkaitan dengan tujuan penilaian portofolio, tiap item dalam porto folio harus memiliki suatu nilai atau kegunaan bagi peserta didik dan bagi orang yang mengamatinya. Guru dan peserta didik harus sama-sama memahami maksud, mengapa suatu item (dokumen) dimasukkan ke dalam koleksi porto folio. Selain itu, sangat diperlukan komentar dan refleksi baik dari guru ataupun pengamat tertentu yang memiliki keterkaitan dengan artefak yang dikoleksi.
Berdasarkan informasi perkembangan kemampuan peserta didik yang dibuat oleh guru bersama peserta didik yang bersangkutan, dapat dilakukan perbaikan secara terus menerus. Dengan demikian portofolio dapat memperlihatkan perkembangan kemajuan belajar peserta didik melalui karyanya. Adapun karya peserta didik yang dapat dijadikan dokumen portofolio, antara lain: karangan, puisi, surat, gambar/lukisan, dan komposisi musik.

Dalam kurikulum 2013, dokumen portofolio dapat dipergunakan sebagai salah satu bahan penilaian untuk kompetensi keterampilan. Hasil penilaian portofolio bersama dengan penilaian yang lain dipertimbangkan untuk pengisian rapor/laporan penilaian kompetensi peserta didik. Penilaian portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi yang menunjukkan perkembangan kemampuan peserta didik dalam satu periode tertentu. Informasi tersebut dapat berupa karya peserta didik dari proses pembelajaran yang dianggap terbaik oleh peserta didik.

0 Response to "Bentuk Penilaian di SD"

Post a Comment