Hakekat Pembelajaran Remedial dan Pengayaan

Pembelajaran Remedial dan Pengayaan merupakan tindak lanjut guru terhadap proses dan  hasil belajar peserta didik. Proses dan hasil belajar dapat berupa kesulitan penguasaan peserta didik terhadap satu atau dua KD pada subtema tertentu. Jika pada kompetensi inti (KI) pengetahuan dan keterampilan (KI-3 dan KI-4), peserta didik belum mampu menguasai KD  dengan proses  yang benar dan hasil yang baik, maka peserta didik  harus menuntaskan KD yang belum dikuasai  melalui pembelajaran remedial, sebelum melangkah pada KD berikutnya. Jika peserta didik telah menguasai KD, maka peserta didik dapat mengikuti pembelajaran  pengayaan untuk memperluas wawasan dan pemahamannya. Dalam pelaksanaannya, guru harus menetapkan apakah peserta didik perlu mendapatkan pembelajaran remedial atau pengayaan. Penetapan ini dilakukan setelah hasil ulangan harian peserta didik selesai diolah. Sebelum menetapkan pembelajaran remedial dan pengayaan, guru harus melakukan  analisis terkait dengan hasil ulangan harian, catatan observasi selama proses pembelajaran, serta informasi dari berbagai pihak terkait  peserta didik, misalnya informasi dari orang tua atau guru. Langkah ini penting dilakukan untuk menetapkan apakah remedial atau pengayaan yang dilakukan bersifat individual, kelompok, atau klasikal, serta apakah pola pelaksanaannya difokuskan pada keunikan individu, substansi materi, atau strategi pembelajaran yang digunakan guru.
Pembelajaran remedial dan pengayaan, harus mempertimbangkan dengan cermat perbedaan individual peserta didik. Dalam hal ini, asumsi ketuntasan belajar memungkinkan peserta didik mencapai kompetensi yang sama, sekalipun dengan kebutuhan waktu yang berbeda. Peserta didik yang belajar lambat perlu waktu lebih lama untuk materi yang sama, dibandingkan peserta didik pada umumnya. Untuk peserta didik yang lamban, diperlukan langkah-langkah dan pemberian materi serta penanganan yang berbeda dengan peserta didik yang cepat. Peserta didik yang lebih cepat belajar juga perlu penanganan  dalam bentuk pengayaan, sehingga memenuhi prinsip keadilan.

Upaya guru untuk mendorong keberhasilan peserta didik  menguasai KD sekaligus meminimalkan peserta didik yang harus mengikuti pembelajaran remedial, dapat dilakukan melalui kegiatan penilaian diri sendiri dan/atau penilaian antarteman, sehingga kompetensi yang dirasakan masih kurang dapat diatasi sebelum peserta didik mengikuti kegiatan ulangan harian. Di samping itu, pelaksanaan pembelajaran remedial dapat dilakukan pada setiap akhir pembelajaran atau pada akhir satu pertemuan.

0 Response to "Hakekat Pembelajaran Remedial dan Pengayaan"

Post a Comment