Penilaian di SD dilakukan dengan menggunakan berbagai bentuk
penilaian untuk semua kompetensi dasar yang dikategorikan dalam tiga kompetensi, yaitu
sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
1.
Penilaian Kompetensi Sikap
Sikap
merupakan kecenderungan untuk berbuat dan berperilaku kepada suatu objek.
Penilaian sikap dimaksudkan sebagai penilaian terhadap perilaku peserta didik
dalam proses pembelajaran. Penilaian sikap
memiliki karakteristik yang berbeda dari penilaian pengetahuan dan
keterampilan, sehingga pendekatan dan bentuk penilaian yang digunakan juga
berbeda. Dalam hal ini, penilaian sikap lebih ditujukan untuk membina perilaku
sesuai budi pekerti dalam rangka pembentukan karakter peserta didik.
Untuk SD dan sederajat penilaian sikap dilakukan oleh
guru kelas dengan menggunakan observasi dan informasi lain seperti catatan guru
berupa catatan anekdot (anecdotal record),
catatan kejadian tertentu (incidental
record), dan informasi lain yang valid dan relevan. Penilaian diri dan
penilaian antar-teman dapat dilakukan dalam rangka pembinaan dan pembentukan
karakter peserta didik, sehingga hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu
alat konfirmasi dari hasil penilaian sikap oleh pendidik.
Dalam pelaksanaan penilaian sikap diasumsikan setiap
peserta didik memiliki karakter dan perilaku yang baik sehingga jika tidak
dijumpai perilaku yang menonjol maka nilai sikap peserta didik tersebut adalah
baik dan sesuai dengan indikator yang diharapkan. Perilaku menonjol (sangat
baik/kurang baik) yang dijumpai selama proses pembelajaran dimasukkan ke dalam
catatan guru. Selanjutnya, untuk menambah informasi, guru kelas mengumpulkan
data dari hasil penilaian sikap yang dilakukan oleh guru mata pelajaran
lainnya, kemudian merangkum menjadi deskripsi (bukan angka atau skala).
Penilaian yang utama dilakukan oleh guru kelas melalui observasi selama periode
satu semester dan penilaian sikap tidak dilaksanakan pada setiap kompetensi
dasar (KD). Penilaian kompetensi sikap dilakukan melalui observasi, rubrik,
wawancara, penilaian diri, penilaian antarteman, jurnal selama proses
pembelajaran berlangsung, dan tidak hanya di dalam kelas. Penilaian kompetensi
sikap mengunakan deskripsi yang menggambarkan perilaku peserta didik.
a. Kompetensi Sikap
spiritual
Aspek penilaian kompetensi sikap spiritual (KI-1), antara lain: (1) ketaatan
beribadah; (2) berperilaku syukur; (3) berdoa sebelum dan sesudah melakukan
kegiatan; dan (4) toleransi dalam beribadah. Kompetensi sikap spritual tersebut
dapat diganti dari yang ada dan ditambah sesuai karakteristik satuan
pendidikan. Aspek tersebut berlaku untuk semua muatan pelajaran.
Pelaksanaan penilaian kompetensi sikap spritual dilakukan
setiap hari selama proses pembelajaran berlangsung di satuan pendidikan atau
pada saat tertentu dengan stimulus yang disiapkan pendidik. Stimulus yang
disiapkan oleh pendidik dapat berupa aspek penilaian sikap sipritual seperti
telah diuraikan. Respon atau jawaban yang diberikan peserta didik dicatat dalam
lembar observasi atau rubrik yang telah disiapkan oleh pendidik. Penilaian sikap sipritual dapat
dilakukan dalam penilaian diri atau penilaian oleh teman di satuan pendidikan.
Instrumen penilaian diri dan penilaian teman disiapkan oleh pendidik dalam
bentuk esai, rubrik atau portofolio. Hasil penilaian diri atau penilaian oleh
teman digunakan pendidik sebagai penguat hasil catatan obeservasi yang
dilakukan oleh pendidik.
Stimulus atau lontaran kasus yang diberikan pendidik
hendaknya dalam rangka pembentukan sikap
dan perilaku saleh sesuai agama peserta didik, hubungan dengan Tuhan (ahlak
mulia), hubungan dengan sesama serta hubungan dengan lingkungan. Melalui aspek
tersebut diharapkan peserta didik memiliki sikap budi pekerti luhur, sikap sosial
yang baik, toleransi beragama, dan peduli lingkungan.
b. Kompetensi Sikap
Sosial
Aspek penilaian sikap sosial (KI-2) meliputi: (1) jujur yaitu perilaku
yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat
dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan; (2) disiplin yaitu tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan
patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan; (3) tanggung
jawab yaitu sikap dan perilaku seseorang untuk melakspeserta didikan tugas
dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan terhadap diri sendiri,
masyarakat, lingkungan, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa; (4) santun yaitu perilaku
hormat pada orang lain dengan bahasa yang baik; (5) peduli yaitu sikap dan
tindakan yang selalu ingin memberi bantuan kepada orang lain atau masyarakat yang membutuhkan; dan (6) percaya
diri
yaitu suatu keyakinan atas kemampuannya
sendiri untuk melakukan kegiatan atau tindakan. Kompetensi sikap sosial
tersebut dapat ditambah dan indikator untuk setiap aspek dapat dikembangkan sesuai kebutuhan satuan pendidikan. Aspek tersebut
berlaku untuk semua muatan pelajaran.
Pelaksanaan penilaian komptensi sikap sosial dilakukan setiap
hari selama proses pembelajaran berlangsung di satuan pendidikan atau pada saat
tertentu dengan stimulus yang disiapkan pendidik. Penilaian kopetensi sikap
sosial dapat dilakukan pada awal pembelajaran, tengah, atau akhir pembelajaran.
Stimulus yang disiapkan oleh pendidik dapat berupa aspek penilaian sikap sosial
seperti telah diuraikan. Respon yang diberikan peserta didik yang positif atau
negatif dicatat dalam lembar observasi atau rubrik yang telah disiapkan oleh
pendidik yang digunakan sebagai bahan pembentukan sikap perilaku peserta didik
ke arah positif (baik). Penilaian sikap sosial dapat dilakukan dalam penilaian diri
atau penilaian oleh teman di satuan pendidikan. Instrumen penilaian diri dan
penilaian teman disiapkan oleh pendidik dalam bentuk esai, rubrik atau
portofolio. Stimulus atau lontaran kasus yang
diberikan pendidik hendaknya dalam rangka pembentukan kesadaran, kepedulian dan
sikap sosial serta emosional peserta didik. Hasil observasi atau penilaian
sikap digunakan sebagai pelengkap atau penguatan hasil pengamatan oleh
pendidik.
2.
Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Penilaian
kompetensi pengetahuan (KI-3) dilakukan dengan menggunakan berbagai bentuk
penilaian. Guru diharapkan mampu mengidentifikasi setiap KD dan/atau materi
pembelajaran untuk selanjutnya memilih bentuk penilaian yang sesuai dengan
karakteristik kompetensi yang akan dinilai. Penilaian dimulai dengan
perencanaan yang dilakukan pada saat menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP).
Untuk
mencapai ketuntasan belajar (mastery
learning), penilaian ditujukan untuk mengidentifikasi kelemahan dan
kekuatan (diagnostic) proses
pembelajaran. Untuk itu, pemberian umpan balik (feedback) kepada peserta didik dan guru merupakan hal yang sangat
penting, sehingga hasil penilaian dapat segera digunakan untuk perbaikan mutu
pembelajaran. Penilaian KI-3 menggunakan predikat A (Sangat Baik); B (Baik); C
(Cukup); D (Kurang), dan deskripsi.
Bentuk
penilaian yang digunakan sebagai berikut:
a. Tes Tertulis
Tes tertulis adalah tes yang soal dan jawaban serta dilaksanakan secara tertulis
berupa pilihan ganda, isian, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen tes tertulis dikembangkan atau disiapkan
dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1)
menetapkan tujuan tes, misal ulangan harian, ulangan tengah semester (UTS), dan ulangan akhir semester (UAS).
2)
menyusun kisi-kisi sesuai dengan tujuan pembelajaran. Di dalam kisi-kisi ini tertuang rambu-rambu
tentang kriteria soal yang akan ditulis, misalnya bentuk soal, jumlah soal, KD
yang akan diukur, materi, dan indikator soal. Dengan adanya kisi-kisi ini
penulisan soal lebih terarah karena sesuai dengan tujuan tes dan proporsi soal
per KD atau materi yang hendak diukur lebih tepat.
3)
menulis soal berdasarkan kisi-kisi dan kaidah penulisan soal.
4)
menyusun pedoman penskoran sesuai dengan bentuk soal yang digunakan. Untuk soal pilihan ganda, isian,
menjodohkan, dan jawaban singkat disediakan kunci jawaban karena jawabannya
sudah pasti dan dapat diskor dengan objektif. Untuk soal uraian disediakan
pedoman penskoran berupa rentang skor (rubrik).
b. Tes Lisan
Tes lisan berupa pertanyaan-pertanyaan yang diberikan guru secara lisan dan peserta didik
merespon pertanyaan tersebut secara lisan juga sehingga menumbuhkan sikap
berani berpendapat. Jawaban dapat berupa kata, frase, kalimat maupun paragraf. Sebelum
pelaksanaan tes lisan, pendidik perlu membuat perencanaan yang meliputi tujuan tes, materi soal (pertanyaan).
c. Penugasan
Penugasan adalah pemberian tugas kepada peserta didik untuk meningkatkan
pengetahuan dari materi yang sudah dipelajari. Pemberian tugas dapat juga
diberikan pada materi yang akan dipelajari sebagai bentuk stimulus pada peserta
didik. Penugasan ini dapat dilakukan baik secara individu ataupun kelompok
sesuai karakteristik materi tugas yang diberikan.
3.
Penilaian Kompetensi Keterampilan
Penilaian
kompetensi keterampilan (KI-4) dilakukan dengan mengidentifikasi karateristik kompetensi
yang ada untuk menentukan bentuk penilaian yang sesuai. Tidak semua kompetensi
dasar dapat diukur dengan penilaian
kinerja, penilaian projek, atau portofolio. Penentuan bentuk penilaian
didasarkan pada karakteristik kompetensi keterampilan yang hendak diukur. Penilaian
KI-4 dimaksudkan untuk mengetahui apakah pengetahuan yang sudah dikuasai
peserta didik dapat digunakan untuk menngenal dan menyelesaikan masalah dalam
kehidupan sesungguhnya (dunia nyata). Penilaian KI-4 menggunakan predikat A
(Sangat Baik); B (Baik); C (Cukup); D (Kurang), dan deskripsi.
Bentuk
penilaian yang digunakan sebagai berikut:
a. Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja merupakan penilaian yang meminta
peserta didik untuk melakukan suatu tugas pada situasi yang sesungguhnya dengan
mengaplikasikan atau mendemonstrasikan pengetahuan dan keterampilan yang
dibutuhkan. Misalnya,
memainkan alat musik, melakukan
pengamatan suatu objek dengan menggunakan mikroskop, menyanyi, bermain
peran, menari, dan sebagainya.
Pada penilaian kinerja, penekanan penilaiannya dapat dilakukan pada proses dan
atau produk. Penilaian kinerja yang menekankan
pada produk disebut penilaian produk, sedangkan penilaian kinerja yang
menekankan pada proses atau proses dan produk disebut penilaian unjuk kerja
(praktik).
Dalam perancangan penilaian kinerja perlu dilakukan
dalam tiga tahap yaitu perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian. Dalam perencanaan perlu diperhatikan tentang
materi atau kompetensi yang diukur, kemampuan
untuk melakukan, perilaku yang dibutuhkan, dan dapat dikerjakan peserta didik. Dalam pelaksanaan kinerja perlu
disiapkan format observasi untuk mengamati perilaku peserta didik dalam
melakukan praktik atau produk yang dikerjakan. Sedang dalam penilaian
diperlukan rubrik sebagai dasar untuk penilaian hasil kinerja peserta didik.
b. Penilaian Projek
Merupakan
kegiatan penilaian terhadap suatu tugas yang harus diselesaikan dalam
periode/waktu tertentu. Tugas tersebut berupa rangkaian kegiatan mulai dari
perencanaan, pengumpulan data, pengorganisasian, pengolahan dan penyajian data.
Penilaian projek dapat digunakan untuk mengetahui pemahaman, kemampuan
pengumpulan data, kemampuan mengaplikasikan, kemampuan inovasi dan kreatifitas
serta kemampuan menginformasikan peserta didik pada muatan tertentu secara
jelas. Pada penilaian projek setidaknya ada 3 (tiga) hal yang perlu
dipertimbangkan,
yaitu:
1) Kemampuan
pengelolaan
Kemampuan peserta
didik dalam memilih topik, mencari informasi dan mengelola waktu pengumpulan
data, serta penulisan laporan.
2) Relevansi
Kesesuaian tugas
projek dengan muatan mata pelajaran, dengan mempertimbangkan
tahap pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam pembelajaran.
3) Keaslian
Projek yang
dilakukan peserta didik harus merupakan hasil karyanya, dengan mempertimbangkan
kontribusi guru berupa petunjuk dan dukungan terhadap projek peserta didik.
4) Inovasi dan kreativitas
Hasil projek yang dilakukan peserta didik terdapat
unsur-unsur kebaruan dan menemukan sesuatu yang berbeda dari biasanya.
c. Penilaian Portofolio
Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menilai
kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat
reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau
kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Penilaian portofolio
merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi yang
menunjukkan perkembangan kemampuan peserta didik dalam satu periode tertentu.
Informasi tersebut dapat berupa karya peserta didik atau hasil ulangan dari
proses pembelajaran yang dianggap terbaik oleh peserta didik. Berdasarkan
informasi perkembangan tersebut, guru dan peserta didik sendiri dapat menilai
perkembangan kemampuan peserta didik dan ditindaklanjuti dengan proses
perbaikan secara terus menerus. Pada akhir periode hasil karya
tersebut dievaluasi dan dinilai oleh guru kemudian berkasnya diserahkan kepada
guru kelas pada jenjang berikutnya untuk mengetahui perkembangan peserta didik
selanjutnya.
Penilaian portofolio dilakukan untuk menilai karya-karya
peserta didik untuk suatu subtema. Akhir suatu periode hasil karya tersebut
dikumpulkan dan dinilai oleh guru dan peserta didik. Berkaitan dengan tujuan penilaian portofolio, tiap item dalam porto folio harus memiliki suatu nilai atau kegunaan bagi peserta didik dan bagi orang
yang mengamatinya. Guru dan peserta didik harus sama-sama memahami maksud, mengapa suatu item
(dokumen) dimasukkan ke dalam koleksi porto folio.
Selain itu, sangat diperlukan komentar dan refleksi baik dari guru ataupun pengamat tertentu
yang memiliki keterkaitan dengan artefak yang dikoleksi.
Berdasarkan informasi perkembangan kemampuan peserta didik
yang dibuat oleh guru bersama peserta didik yang bersangkutan, dapat dilakukan
perbaikan secara terus menerus. Dengan demikian portofolio dapat memperlihatkan
perkembangan kemajuan belajar peserta didik melalui karyanya. Adapun karya
peserta didik yang dapat dijadikan dokumen portofolio, antara lain: karangan,
puisi, surat, gambar/lukisan, dan komposisi musik.
Dalam kurikulum 2013, dokumen portofolio dapat
dipergunakan sebagai salah satu bahan penilaian untuk kompetensi keterampilan.
Hasil penilaian portofolio bersama dengan penilaian yang lain dipertimbangkan
untuk pengisian rapor/laporan penilaian kompetensi peserta didik. Penilaian
portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan
informasi yang menunjukkan perkembangan kemampuan peserta didik dalam satu
periode tertentu. Informasi tersebut dapat berupa karya peserta didik dari
proses pembelajaran yang dianggap terbaik oleh peserta didik.
0 Response to "Bentuk Penilaian di SD"
Post a Comment