A. Pengertian
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan rencana pembelajaran yang dikembangkan
secara rinci mengacu pada silabus,
buku
teks pelajaran, dan buku panduan guru. RPP paling sedikit
memuat: (1) identitas
sekolah/madrasah, Kelas/Semester, Tema dan
subtema, pembelajaran ke-; (2) alokasi waktu; (3) KI, KD,
indikator pencapaian kompetensi; (4) materi pembelajaran; (5) kegiatan pembelajaran; (6)
penilaian; dan (7) media/alat, bahan,
dan sumber belajar.
Setiap guru
di
setiap satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP untuk
kelas di mana guru tersebut mengajar (guru kelas) di SD/MI. Pengembangan
RPP dilakukan sebelum awal semester
atau awal tahun pelajaran dimulai, namun perlu diperbaharui sebelum
pembelajaran dilaksanakan.
Pengembangan
RPP dapat dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau
berkelompok di sekolah/madrasah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh kepala
sekolah/madrasah.
0 Response to "PENGERTIAN DAN KOMPONEN RPP"
Post a Comment