Pendidikan karakter bangsa adalah upaya yang dilakukan
oleh Negara (Pemerintah), masyarakat, keluarga, dan satuan pendidikan untuk
menjadikan manusia Indonesia sebagai bangsa yang berkarakter luhur. Karakter
baik adalah perilaku hidup dengan benar yang sesuai falsafah hidup bangsa
Indonesia (Pancasila). Karakter luhur
tersebut yakni perilaku manusia Indonesia dalam hubungan manusia dengan: Tuhan
Yang Maha Esa, sesama manusia, alam
lingkungan hidupnya, bangsa dan negaranya, serta dengan diri sendiri.
Karakter bangsa yang dibangun dalam pendidikan juga mengacu
pada Pasal 3 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa: “Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab”.
Karakter adalah watak, tabiat, akhlak, atau ciri
kepribadian seseorang yang terbentuk sebagai
hasil internalisasi berbagai nilai kebajikan (virtues). Nilai
kebajikan ini diyakini dan digunakan sebagai landasan berpikir, bersikap, dan
bertindak. Kebajikan bersumber dari
berbagai nilai, moral, dan norma. Kebajikan ini juga diyakini kebenarannya
terwujud dalam interaksi antara manusia dengan Tuhannya, dengan sesama manusia.
Selain itu kebajikan terwujud pula dalam interaksi dengan lingkungan hidupnya,
dengan bangsa dan negaranya, dan dengan dirinya sendiri. Hubungan-hubungan
itulah yang menimbulkan penilaian baik-buruknya karakter seseorang.
Karakter bangsa sesungguhnya terbangun dari karakter-karakter
individu yang tergabung dalam sebuah masyarakat bangsa. Oleh karena itu,
pendidikan karakter pada dasarnya adalah pendidikan karakter bagi
individu-individu yang menjadi warga masyarakat Indonesia.
Pendidikan karakter sering juga disebut dengan pendidikan
nilai karena karakter adalah “value in
action” nilai yang diwujudkan dalam tindakan (perilaku). Karakter juga
sering disebut “operative value” atau nilai-nilai yang dioperasionalkan dalam
tindakan (perilaku). Oleh karena itu, pendidikan karakter pada dasarnya
merupakan upaya dalam proses menginternalisasikan, menyemaikan, dan
mengembangkan nilai-nilai kebaikan pada diri peserta didik. Dengan
internalisasi nilai-nilai kebajikan pada diri peserta didik, diharapkan dapat
mewujudkan perilaku yang baik.
Pembangunan karakter bangsa bertujuan untuk membina dan
mengembangkan karakter luhur warga negara sehingga mampu mewujudkan masyarakat
yang mengamalkan Pancasila. Masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat yang
ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa
persatuan Indonesia, berjiwa kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Pendidikan karakter dimaknai pula sebagai pendidikan
nilai, pendidikan budi pekerti, pendidikan moral sebagai upaya untuk menjadikan individu-individu sebagai warga
bangsa Indonesia yang berkarakter luhur, cerdas, beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, dan cakap. Selain itu
individu-individu sebagai warga bangsa Indonesia juga berkarakter kreatif,
mandiri, kerja keras, menjadi warga negara yang demokratis, bertanggung jawab,
dan berkepribadian utuh.
Pendidikan karakter sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari pendidikan nasional dilaksanakan untuk mengembangkan kemampuan peserta
didik, memberikan keputusan baik-buruk, memelihara yang baik dan mewujudkan
kebaikan tersebut dalam kehidupan sehari-hari dengan sepenuh hati.
0 Response to "KONSEP DASAR PENDIDIKAN KARAKTER DI SEKOLAH DASAR "
Post a Comment