Pembelajaran Remedial dan
Pengayaan merupakan tindak lanjut guru terhadap proses dan hasil belajar peserta didik. Proses dan hasil
belajar dapat berupa kesulitan penguasaan peserta didik terhadap satu atau dua
KD pada subtema tertentu. Jika pada kompetensi inti (KI) pengetahuan dan
keterampilan (KI-3 dan KI-4), peserta didik belum mampu menguasai KD dengan proses yang benar dan hasil yang
baik, maka peserta didik harus
menuntaskan KD yang
belum dikuasai melalui pembelajaran
remedial, sebelum melangkah pada KD berikutnya. Jika peserta didik telah menguasai KD, maka peserta didik dapat mengikuti pembelajaran pengayaan untuk
memperluas wawasan dan pemahamannya. Dalam pelaksanaannya,
guru harus menetapkan apakah peserta didik perlu mendapatkan pembelajaran remedial atau pengayaan. Penetapan ini dilakukan setelah
hasil ulangan harian peserta didik selesai diolah. Sebelum menetapkan pembelajaran
remedial dan pengayaan, guru harus melakukan
analisis terkait dengan hasil ulangan harian, catatan observasi selama
proses pembelajaran, serta informasi dari berbagai pihak terkait peserta didik,
misalnya informasi dari orang tua atau guru. Langkah ini penting dilakukan
untuk menetapkan apakah remedial atau pengayaan yang dilakukan bersifat
individual, kelompok, atau klasikal, serta apakah pola pelaksanaannya
difokuskan pada keunikan individu, substansi materi, atau strategi pembelajaran
yang digunakan guru.
Pembelajaran remedial dan
pengayaan, harus mempertimbangkan dengan cermat perbedaan individual peserta
didik. Dalam hal ini, asumsi ketuntasan belajar memungkinkan peserta didik
mencapai kompetensi yang sama, sekalipun dengan kebutuhan waktu yang berbeda.
Peserta didik yang belajar lambat perlu waktu lebih lama untuk materi yang
sama, dibandingkan peserta didik pada umumnya. Untuk peserta didik yang lamban,
diperlukan langkah-langkah dan pemberian materi serta penanganan yang berbeda
dengan peserta didik yang cepat. Peserta didik yang lebih cepat belajar juga
perlu penanganan dalam bentuk pengayaan,
sehingga memenuhi prinsip keadilan.
Upaya guru untuk mendorong
keberhasilan peserta didik menguasai KD sekaligus meminimalkan peserta didik yang harus
mengikuti pembelajaran remedial, dapat dilakukan melalui kegiatan penilaian
diri sendiri dan/atau penilaian antarteman, sehingga kompetensi yang dirasakan
masih kurang dapat diatasi sebelum peserta didik mengikuti kegiatan ulangan
harian. Di samping itu, pelaksanaan pembelajaran remedial dapat
dilakukan pada setiap akhir pembelajaran atau pada akhir satu pertemuan.
0 Response to "Hakekat Pembelajaran Remedial dan Pengayaan"
Post a Comment